Syarat Untuk Mendapatkan Izin Pembuangan Limbah Cair


  1. Permohonan (blanko terlampir).

  2. Fotocopy izin seperti ; Ho, SIUP, dll.

  3. Gambar konstruksi IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).

  4. Hasil uji limbah cair dari laboraturium yang telah ditunjuk atau terakreditasi.

  5. Melampirkan dokumen AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) dan atau SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).

  6. Semua pernyataan tersebut dibuat rangkap 1 (satu) dalam keadaan lengkap, segera disampaikan ke Kantor Lingkungan Hidup Kota Metro, Jln. AH. Nasution No. 5, telp. (0725) 7851666.


Categories: Tugas & Fungsi | Tinggalkan komentar

Navigasi pos

Tinggalkan komentar

Buat situs web atau blog gratis di WordPress.com.