-
Permohonan (blanko terlampir).
-
Fotocopy izin seperti ; Ho, SIUP, dll.
-
Gambar konstruksi IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).
-
Hasil uji limbah cair dari laboraturium yang telah ditunjuk atau terakreditasi.
-
Melampirkan dokumen AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) dan atau SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).
-
Semua pernyataan tersebut dibuat rangkap 1 (satu) dalam keadaan lengkap, segera disampaikan ke Kantor Lingkungan Hidup Kota Metro, Jln. AH. Nasution No. 5, telp. (0725) 7851666.
Syarat Untuk Mendapatkan Izin Pembuangan Limbah Cair
Categories: Tugas & Fungsi
Tinggalkan komentar
Komentar Terbaru